Kejagung Sita Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:52 WIB
loading...
Kejagung Sita Lapangan...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri, di Jakarta, Senin (1/2/2021). FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Penyiataan aset milik tersangka kasus korupsi Asabri (PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, aset yang disita milik Heru Hidayat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah seluas 166.943 M2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Kejagung Kembali Sita 151 Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Kasus Asabri

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu;

1. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT. Seribu Pulau Tropika.

2. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

3. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Presdir Manulife

4. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

5. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

6. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)