Prof Romli Soal TWK ASN di KPK: Pegawai yang Lolos Wajib Merah Putih
Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:06 WIB
Baca juga: KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
"Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK yang dipecat per 1 November, sehingga masyarakat mengetahui pasti bahwa mereka bukan pegawai KPK untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial," paparnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat. Mereka dinyatakan punya rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.
Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kantor BKN, Jakarta Timur.
"Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK yang dipecat per 1 November, sehingga masyarakat mengetahui pasti bahwa mereka bukan pegawai KPK untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial," paparnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat. Mereka dinyatakan punya rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.
Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kantor BKN, Jakarta Timur.
(zik)
Lihat Juga :