Prof Romli Soal TWK ASN di KPK: Pegawai yang Lolos Wajib Merah Putih

Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:06 WIB
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme.

"Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia apalagi ASN KPK yang lembaga hebat gitu, jadi wajib Merah Putih. Jadi jelas wajib hukumnya Merah Putih,” terang Prof Romli, Jumat (28/5/2021).



Romli menyinggung 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Ributnya Telat

"Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu 1. Setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah, 2. Menolak paham khilafah dan radikalisme, dan 3.mematuhi peraturan perundang-undangan yangg berlaku," paparnya

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja 51 nama pegawai KPK tersebut. Romli menilai hal ini perlukan agar terjadi transparansi sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh 51 daftar nama tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!