Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Propertindo dan 2 Pejabatnya Juga Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:53 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya serta korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya tersebut yakni Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kemudian kami menemukan bukti permulaan yang cukup, maka kami tingkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan sejak tanggal 21 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).



Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Yoory C Pinontoan. Yoory ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, (27/5/2021). Sedangkan dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan.



KPK menjebloskan Yoory Pinontoan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Namun, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, Yoory akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More