KPK Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan Munjul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul , Cipayung, Jakarta Timur.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan. "Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucapnya.
Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan. "Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucapnya.
Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan
(abd)