KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:24 WIB
loading...
KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
KPK mencekal para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )mencekalpara tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. "Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim

Seperti diketahui, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan, KPK telah menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara serta sosok Dirut BUMD DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan serta penahanan.

"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," katanya.

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0%

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK disebut-sebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3037 seconds (0.1#10.140)