Rapat dengan DPR, Boy Rafli Amar Keluhkan BNPT Belum Punya Kantor Permanen

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:45 WIB
Logo BNPT. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengeluhkan bahwa BNPT belum memiliki kantor permanen di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Padahal, itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

"Terkait sarana prasarana, saat ini BNPT belum memiliki kantor mandiri di Ibu Kota sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Boy dalam pemaparannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).



Kata Boy, pada tahun ini BNPT baru diberikan lahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) untuk lahan perkantoran dengan luas 1,7 hektare, berlokasi di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Lahan kosong tersebut akan dibangun sebagai kantor kebutuhan teknis BNPT.

Baca juga: BNPT Lakukan Ini agar Propaganda KKB Tidak Didukung Masyarakat Papua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!