Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:40 WIB
Eko menegaskan, bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK. "Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi

Kemudian, Eko menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan bahwa pada akhirnya ke 51 Pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.

"Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang," paparnya.

Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!