Moeldoko: Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:47 WIB
Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun, kata Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Dalam menyikapi Putusan MK Nomor 70/2019 Presiden mengingatkan bahwq alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK."

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Sudah Jalankan Tugas dengan Baik

Lanjut Moeldoko, Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku yakni Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi. "Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih," kata Moeldoko.

Diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari 75 orang tersebut, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!