Ungkap 821 Kg Sabu, Polri Selamatkan Jutaan Masyarakat dari Penyalahgunaan Narkoba
Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:25 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 821 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan internasional di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tak bisa dibayangkan, sambung Neta, jika ratusan kilogram barang haram perusak anak bangsa itu berhasil edar dan sampai ke tangan masyarakat.
"Dari pengungkapan kasus ini Polri berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat," ujar Neta kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Neta berpandangan, pengungkapan 821 kilogram sabu dari jaringan Timur Tengah ini, adalah gambaran betapa masih maraknya pasaran gelap narkoba di tengah pademik Covid-19. Mungkin kata Neta, masyarakat jenuh dan stres lantaran diminta untuk “dirumah saja”.
“Dalam kondisi seperti ini tentunya ada pihak pihak yang mencari pelarian dan menjadikan narkoba sebagai solusi,” ujar Neta.
Untuk itu, Neta berharap Polri perlu melakukan pagar betis bersama stake holder lain seperti BNN dan Bea Cukai agar para bandar narkoba tidak leluasa bermanuver dan menebar barang haramnya di masyarakat.
Meski begitu, Neta mengapresiasi kinerja tim Satgasus Bareskrim Polri yang mampu menangkap bandar kelas kakap dengan tangkapan besar. Pasalnya, situasi pandemik Covid-19 saat ini ruang gerak polisi terbatas, bagaimana pun aparatur Kepolisian harus menjaga dirinya agar tidak tertular Covid-19.
“Namun dengan segala keterbatasan itu Bareskrim tetap mampu menciduk narkoba kelas kakap. Inilah yang patut diapresiasi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers pengungkapan 821 kg sabu serta mengamankan dua orang bandar yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yaitu BA asal Pakistan dan AS dari Yaman.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang memakan waktu hampir 4 bulan lamanya hingga akhirnya berhasil mengungkap 821 kilogram sabu dari sebuah Ruko di Jalan Takari, Tatakan, Kota Serang, Banten.
Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.
Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tak bisa dibayangkan, sambung Neta, jika ratusan kilogram barang haram perusak anak bangsa itu berhasil edar dan sampai ke tangan masyarakat.
"Dari pengungkapan kasus ini Polri berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat," ujar Neta kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Neta berpandangan, pengungkapan 821 kilogram sabu dari jaringan Timur Tengah ini, adalah gambaran betapa masih maraknya pasaran gelap narkoba di tengah pademik Covid-19. Mungkin kata Neta, masyarakat jenuh dan stres lantaran diminta untuk “dirumah saja”.
“Dalam kondisi seperti ini tentunya ada pihak pihak yang mencari pelarian dan menjadikan narkoba sebagai solusi,” ujar Neta.
Untuk itu, Neta berharap Polri perlu melakukan pagar betis bersama stake holder lain seperti BNN dan Bea Cukai agar para bandar narkoba tidak leluasa bermanuver dan menebar barang haramnya di masyarakat.
Meski begitu, Neta mengapresiasi kinerja tim Satgasus Bareskrim Polri yang mampu menangkap bandar kelas kakap dengan tangkapan besar. Pasalnya, situasi pandemik Covid-19 saat ini ruang gerak polisi terbatas, bagaimana pun aparatur Kepolisian harus menjaga dirinya agar tidak tertular Covid-19.
“Namun dengan segala keterbatasan itu Bareskrim tetap mampu menciduk narkoba kelas kakap. Inilah yang patut diapresiasi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers pengungkapan 821 kg sabu serta mengamankan dua orang bandar yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yaitu BA asal Pakistan dan AS dari Yaman.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang memakan waktu hampir 4 bulan lamanya hingga akhirnya berhasil mengungkap 821 kilogram sabu dari sebuah Ruko di Jalan Takari, Tatakan, Kota Serang, Banten.
Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.
Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda