Operator Ihsan Yunus Dibelikan 2 Sepeda Brompton, Penyuap Juliari Ingin Jatah Bansos Aman
Selasa, 25 Mei 2021 - 16:36 WIB
Konsultan hukum Harry Van Sidabuke mengakui pernah menyerahkan dua sepeda mewah merek Brompton ke Agustri Yogasmara (Yogas) selaku orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konsultan hukum Harry Van Sidabuke mengakui pernah menyerahkan dua sepeda mewah merek Brompton ke Agustri Yogasmara (Yogas) selaku orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus . Harry Sidabuke diketahui telah divonis bersalah karena menyuap mantan Mensos, Juliari Batubara.
Demikian diakui Harry Van Sidabuke saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk terdakwa pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Harry mengaku membelikan dua sepeda tersebut karena diminta oleh Agustri Yogasmara. Baca juga: Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos COVID-19
"Diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'Ya aku juga kepengen ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Lalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengen sepeda apa', 'sepeda Brompton'. 'Ya udah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya beliin dua," ungkap Harry Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran karena Harry rela memberikan sepeda mewah tersebut kepada Yogas. Dikatakan Harry, sepeda itu sengaja diberikan kepada Yogas agar PT Hamonganan Sude dan PT Pertani ke depannya bisa lancar mendapat kuota Bansos COVID-19.
Demikian diakui Harry Van Sidabuke saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk terdakwa pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Harry mengaku membelikan dua sepeda tersebut karena diminta oleh Agustri Yogasmara. Baca juga: Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos COVID-19
"Diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'Ya aku juga kepengen ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Lalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengen sepeda apa', 'sepeda Brompton'. 'Ya udah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya beliin dua," ungkap Harry Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran karena Harry rela memberikan sepeda mewah tersebut kepada Yogas. Dikatakan Harry, sepeda itu sengaja diberikan kepada Yogas agar PT Hamonganan Sude dan PT Pertani ke depannya bisa lancar mendapat kuota Bansos COVID-19.
Lihat Juga :