OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:12 WIB
Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor UNJ Komaruddin. Selain itu, ada Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati yang dibawa KPK. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat dan staf Kemendikbud.(Baca juga: KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polisi )

Menurut KPK, Dwi Achmad Noor atas perintah Komaruddin diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp55 juta. Uang itu diduga untuk “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud. Namun, uang THR itu keburu disergap KPK.

KPK menyerahkan penanganan perkara kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sejumlah LSM di bidang antikorupsi mengkritik langkah. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan penyerahan itu janggal apalagi dengan alasan tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.

“Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Ubedilah menegaskan aliansi menuntut Kemendikbud melakukan reformasi birokrasi pendidikan, seperti administrasi pemberian gelar dan kepangkatan. Dia menerangkan perlu ada pengawasan dan pelarangan praktek jual beli gelar, serta perjokian penulisan jurnal dan penelitian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!