OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:12 WIB
Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Foto/dok website UNJ
JAKARTA - Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) .

Seperti diketahui, dalam kasus tesebut, Rektor UNJ diduga ingin memberikan “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat Kemendikbud.

Menurut salah satu anggota presidium Aliansi, Ubedilah Badrun, kasus yang terjadi merupakan puncak gunung es dari berbagai keterbelakangan yang sekarang menimpa dunia kampus.

Aliansi mendesak dilakukan reformasi menyeluruh terhadap birokrasi universitas. “Agar budaya akademik tumbuh sehat. Universitas semakin fokus menyelenggarakan tri dharma (pembelajaran, riset, dan pengabdian masyarakat) perguruan tinggi secara utuh dengan berbasis pada paradigma academic freedom yang kokoh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/5/2020).( )

Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor UNJ Komaruddin. Selain itu, ada Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati yang dibawa KPK. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat dan staf Kemendikbud.( )



Menurut KPK, Dwi Achmad Noor atas perintah Komaruddin diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp55 juta. Uang itu diduga untuk “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud. Namun, uang THR itu keburu disergap KPK.

KPK menyerahkan penanganan perkara kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sejumlah LSM di bidang antikorupsi mengkritik langkah. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan penyerahan itu janggal apalagi dengan alasan tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.

“Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Ubedilah menegaskan aliansi menuntut Kemendikbud melakukan reformasi birokrasi pendidikan, seperti administrasi pemberian gelar dan kepangkatan. Dia menerangkan perlu ada pengawasan dan pelarangan praktek jual beli gelar, serta perjokian penulisan jurnal dan penelitian.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More