PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama
Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:46 WIB
Untuk diketahui, ketiga RUU yang menjadi pembahasan antara PKS dan PAN ini telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. "Terdapat kesamaan pandang dua partai terhadap beberapa isu krusial pada tiga RUU tersebut," ujar dia.
Baca juga: PKS Kunjungi Markas PAN, Ini Agenda yang Bakal Dibahas
Diberitakan sebelumnya, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengesahkan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir.
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Baca juga: PKS Kunjungi Markas PAN, Ini Agenda yang Bakal Dibahas
Diberitakan sebelumnya, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengesahkan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir.
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
(muh)
Lihat Juga :