PKS-PAN Jajaki Kesepakatan Legislasi RUU Larangan Minol dan Perlindungan Tokoh Agama

Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:46 WIB
PKS dan PAN membahas sejumlah titik temu dalam pembahasan tiga RUU yaitu larangan minol, perlindungan tokoh agama, dan kekerasan seksual. Foto: MNC/Felldy Utama
JAKARTA - Pertemuan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga membahas program legislasi yang tengah digodok di parlemen.

"Pada kesempatan ini PKS dan PAN juga membahas sejumlah titik temu dalam pembahasan beberapa RUU," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Aboe Bakar Al-Habsy dalam keterangan tertulisnya yang diterima usai pertemuan antar kedua parpol yang digelar di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).



Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menyebutkan sejumlah RUU yang dibahas dalam pertemuan dengan PAN diantaranya; RUU Perlindungan Tokoh Agama, RUU Minuman Keras dan beralkohol, serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Untuk diketahui, ketiga RUU yang menjadi pembahasan antara PKS dan PAN ini telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. "Terdapat kesamaan pandang dua partai terhadap beberapa isu krusial pada tiga RUU tersebut," ujar dia.





Diberitakan sebelumnya, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengesahkan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.

“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir.

Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More