Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK
Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:46 WIB
"Maka itu, tak ada alasan menonaktifkan ke 75 pegawai itu sebagai pegawai KPK. Jika terjadi penonaktifan, ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Baca juga: Pemecatan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan, Pimpinan KPK Cuekin Arahan Presiden
Alhasil, kata dia, saat pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan penonaktifan pada 75 orang pegawai KPK, itu termasuk tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan penjelasan Presiden RI, Joko Widodo sudah cukup jelas semua pegawai KPK itu haruslah di ASN-kan sesuai yang diamanatkan UU.
"Tes itu fungsinya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai ASN, artinya test hanya menjadi dasar perbaikan dan bukan penolakan menjadi ASN, begitulah kira-kira maksudnya Presiden. Konsekuensinya, Firli (Ketua KPK) harus membatalkan surat penonaktifan 75 orang pegawai KPK," jelasnya.
Fickar menambahkan, akibat kisruh pemecatan 75 pegawai KPK, diyakini bakal mempengaruhi proses penanganan kasus korupsi di lembaga tersebut. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu pun bakal menurun dan masyarakat bisa beranggapan KPK bukan lagi lembaga penegak hukum independen, tapi sudah menjadi lembaga yang birokrasinya melebihi birokrasi pemerintahan.
Baca juga: Pemecatan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan, Pimpinan KPK Cuekin Arahan Presiden
Alhasil, kata dia, saat pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan penonaktifan pada 75 orang pegawai KPK, itu termasuk tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan penjelasan Presiden RI, Joko Widodo sudah cukup jelas semua pegawai KPK itu haruslah di ASN-kan sesuai yang diamanatkan UU.
"Tes itu fungsinya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai ASN, artinya test hanya menjadi dasar perbaikan dan bukan penolakan menjadi ASN, begitulah kira-kira maksudnya Presiden. Konsekuensinya, Firli (Ketua KPK) harus membatalkan surat penonaktifan 75 orang pegawai KPK," jelasnya.
Fickar menambahkan, akibat kisruh pemecatan 75 pegawai KPK, diyakini bakal mempengaruhi proses penanganan kasus korupsi di lembaga tersebut. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu pun bakal menurun dan masyarakat bisa beranggapan KPK bukan lagi lembaga penegak hukum independen, tapi sudah menjadi lembaga yang birokrasinya melebihi birokrasi pemerintahan.
(muh)
Lihat Juga :