Akhiri Kisruh, Setara Institute Sarankan Jokowi Batalkan UU KPK
Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:24 WIB
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi meminta kontroversi tes wawasan kebangsaan tidak dibiarkan berlarut-larut. Harus ada solusi mengakhiri kisruh alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pertama, Jokowi harus mengeluarkan Perppu pembatalan UU No 19 tahun 2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK," katanya, Jumat (21/5/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Jokowi konsisten mendukung UU No 19 tahun 2019 yang disetujuinya pada 2019 dengan menjamin independensi KPK, dan biarkan KPK mengatur diri sendiri.
Tetapi, jika usulan pertama itu sulit untuk dipenuhi, ada solusi lain yang bisa diambil. Solusi kedua, KPK bersama dengan badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi terbaik.
Dia mencontohkan, dengan memberikan berbagai kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK itu belum beralih status dan memberi kesempatan tes susulan.
"Tetapi juga kedua solusi yang ada tidak bisa memuaskan berbagai pihak, usulan yang ketiga, yakni 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia," pungkasnya.
"Pertama, Jokowi harus mengeluarkan Perppu pembatalan UU No 19 tahun 2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK," katanya, Jumat (21/5/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Jokowi konsisten mendukung UU No 19 tahun 2019 yang disetujuinya pada 2019 dengan menjamin independensi KPK, dan biarkan KPK mengatur diri sendiri.
Tetapi, jika usulan pertama itu sulit untuk dipenuhi, ada solusi lain yang bisa diambil. Solusi kedua, KPK bersama dengan badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi terbaik.
Dia mencontohkan, dengan memberikan berbagai kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK itu belum beralih status dan memberi kesempatan tes susulan.
"Tetapi juga kedua solusi yang ada tidak bisa memuaskan berbagai pihak, usulan yang ketiga, yakni 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda