Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:11 WIB
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut usai persidangan soal kaitan asas ultimum remedium dengan perkara yang menjerat kedua terdakwa, Chairul Huda secara lebih spesifik menjelaskan bahwa perkara ini harusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.

Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi



"Jadi menurut saya seharusnya peristiwa seperti ini tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih dulu diberi sanksi administrasi. Apalagi dampaknya terhadap pasar modal juga tidak terlihat," katanya.

Chairul selanjutnya merujuk pada pernyataan yang disampaikan kuasa hukum di persidangan bahwa OJK pada praktiknya pernah menerapkan sanksi administratif atau perintah tertulis terhadap sejumlah pelanggaran UU Pasar Modal seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Hanson Internasional, dan PT Recapital Skuritas. Hanya dalam kasus PT TPSF ini OJK menerapkan sanksi pidana tanpa melalui sanksi administrasi lebih dulu.

"Kalau benar ada peristiwa serupa seperti ini diberi sanksi administratif berarti OJK telah melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap perkara ini," ujar Chairul Huda.

Pertanggungjawaban Korporasi

Lebih lanjut Chairul Huda menjelaskan bahwa seandainya pun setelah diberi sanksi administratif, dan PT TPSF tidak menjalankan sanksi tersebut, sehingga harus dibawa ke ranah pidana, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah korporasinya, bukan pribadi direksi. Sebab, proses LKT tersebut sudah sesuai dengan aturan OJK dan telah diperiksa auditor independen dengan opini WTP.

"Kalau menerbitkan laporan keuangan tanpa diperiksa oleh auditor independen, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi tapi ini kan persoalannya sudah diperiksa oleh auditor independen sehingga sudah mengikuti ketentuan OJK," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!