Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:47 WIB
Namun, ada mekanisme untuk dilakukan takedown pada konten, khususnya konten negatif. "Di Indonesia ada Kominfo yang melakukan penilaian apakah konten itu sesuai dengan standarnya, tapi prosedurnya itu report dan dilaporkan ke Kominfo dan Twitter akan takedown," ujarnya di persidangan, Kamis (20/5/2021).

Josua juga membicarakan tentang unsur Pasal 28 UU ITE, yang terkait unsur kebencian itu sejatinya harus dibuktikan ada tidaknya niat untuk menyebarkan kebencian tersebut, khususnya terkait individu, agama, golongan, atau ras. Lalu, harus pula dilihat ada tidaknya masyarakat dimaksud.

Baca juga: Jumhur Hidayat Bersyukur Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Dia lantas ditanya pendapatnya tentang pimpinan buruh yang menyampaikan pendapat melalui medsos dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE. Dia menjawab, tentunya itu harus berkaitan dengan hak WNI. Setiap WNI memiliki hak dan kebebasan berekspresi dan berpendapat, hanya saja tak boleh sampai menimbulkan kebencian.

Josua lantas ditanya pendapatnya bila ada orang yang menyatakan undang-undang X untuk melindungi primitif investor dari RRC. Dia menilai, kata buruh, investor, negara, ataupun pemerintah bukanlah termasuk dalam suku, agama, dan golongan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!