Guru Besar Hukum UGM: Akhiri Polemik Masalah TWK di KPK

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:26 WIB
Polemik TWK pegawai KPK sebagai proses alih status menjadi ASN harus segera diakhiri. Apalagi harusnya masalah ini sudah selesai. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera diakhiri. Apalagi harusnya masalah ini sudah selesai.

"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94% pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Apalagi Presiden Jokowi sudah memberi pandangan terkait dengan 75 orang (6%) yang tidak lolos TWK. Mereka tidak harus dikeluarkan dari KPK.



"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK. Artinya, kepada 6% tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.

Nurhasan menambahkan, jika 75 pegawai itu bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsaan. Hal ini sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK.

“Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," ujarnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More