Pernyataan Busyro Muqoddas soal Firli Bahuri Dinilai Memprihatinkan
Rabu, 19 Mei 2021 - 21:26 WIB
JAKARTA - Pakar ilmu pidana Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Busyro Muqoddas yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Busyro yang merupakan mantan pimpinan KPK itu terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Pernyataan Busyro agar Presiden memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK sungguh memprihatinkan karena mantan sesepuh KPK ini sudah tidak peduli tentamg asas praduga tak bersalah atau prinsip berbaik sangka," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Dia menegaskan Firli dkk adalah pejabat yang diangkat secara sah dan disumpah sebagai penyelenggara negara. Jika alasan desakan tersebut hanya karena penonaktifan 75 pegawai KPK, hal tersebut keliru.
"Karena penonaktifan itu disetujui kelima pimpinan KPK dan merupakan perintah UU," tandasnya.
Romli menuturkan, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang menuduh. Jika tidak dapat dibuktikan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, fitnah atau paling tidak pencemaran nama baik atau penghinaan.
"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.
Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.
"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya.
Pernyataan Busyro yang merupakan mantan pimpinan KPK itu terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Pernyataan Busyro agar Presiden memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK sungguh memprihatinkan karena mantan sesepuh KPK ini sudah tidak peduli tentamg asas praduga tak bersalah atau prinsip berbaik sangka," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Dia menegaskan Firli dkk adalah pejabat yang diangkat secara sah dan disumpah sebagai penyelenggara negara. Jika alasan desakan tersebut hanya karena penonaktifan 75 pegawai KPK, hal tersebut keliru.
"Karena penonaktifan itu disetujui kelima pimpinan KPK dan merupakan perintah UU," tandasnya.
Romli menuturkan, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang menuduh. Jika tidak dapat dibuktikan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, fitnah atau paling tidak pencemaran nama baik atau penghinaan.
"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.
Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.
"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda