Diadukan ke Ombudsman, Pimpinan KPK Siap Ikuti Prosedur Hukum
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:44 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pelaporan ini karena pimpinan KPK diduga melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Merespons pelaporan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghargai hak hukum 75 pegawai atas pelaporan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK ke Ombudsman.
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan para pimpinan siap menjalankan prosedur yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam memproses laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK. "Dan kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," katanya.
Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.
Baca juga: Sikap Presiden Jokowi Terkait Polemik 75 Pegawai KPK Dinilai Tepat
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Merespons pelaporan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghargai hak hukum 75 pegawai atas pelaporan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK ke Ombudsman.
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan para pimpinan siap menjalankan prosedur yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam memproses laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK. "Dan kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," katanya.
Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.
Baca juga: Sikap Presiden Jokowi Terkait Polemik 75 Pegawai KPK Dinilai Tepat
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
(abd)
tulis komentar anda