Kejati Banten Dorong Percepatan Investasi yang Mangkrak, Menteri Investasi: Patut Dicontoh

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:35 WIB
Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT KS dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka dilakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.

“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum,” kata Asep. Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai bertemu dengan Asep mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor. Bahlil berharap langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya.

"Ini adalah tindakan nyata. Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum,” jelas Bahlil.

Seperti diketahui pembangunan pabrik PT Lotte Chemical telah dilakukan pada Desember 2018 oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto, namun mangkrak karena masalah tumpang tindih tanah. Pabrik ini memproyeksikan selama pembangunan infrastruktur proyek berlangsung 1.500 orang bisa terserap kerja secara langsung dan 4.000lainnya secara tidak langsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!