Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi
Senin, 20 April 2020 - 08:01 WIB
Secara umum, berbagai penelitian melihat residivisme dilatari oleh dua hal. Pertama, adanya permasalahan dengan efektivitas pembinaan narapidana di penjara. Faktor-faktor kriminogenik yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan belum berhasil diatasi selama proses pembinaan. Robert Martinson tahun 1974 bahkan sampai mengatakan nothing works atau pembinaan tidak berhasil sama sekali. Kedua, kurangnya kemampuan komunitas atau masyarakat secara umum memfasilitasi mantan narapidana yang telah bebas sehingga dapat bertahan hidup lebih baik. Salah satu yang paling menjadi persoalan adalah stigma mantan narapidana.
Tren Residivisme
Banyak penelitian yang telah dilakukan tentang residivisme. Penelitian Buikhuisen dan Hoekstra yang dipublikasi dalam The British Journal of Criminology tahun 1974, misalnya, menemukan adanya perbedaan proporsi residivisme antara mantan narapidana yang kembali ke alamat awalnya dengan yang memutuskan pindah dari lingkungan tempat tinggal sebelumnya.
Proporsi residivisme untuk mereka yang kembali ke alamat sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pindah, yaitu 76,1% (dari 247 narapidana yang tidak pindah yang diteliti) dibanding 59,8% (dari 204 narapidana yang pindah yang diteliti). Hal yang juga menarik dari penelitian ini, ditemukan bahwa salah faktor yang berkontribusi pada proporsi residivisme pada mereka yang tidak pindah tersebut adalah rendahnya stabilitas keluarga, yaitu sebesar 81,6%.
Data Bureau of Justice Statistics(BJS), Department of Justice Amerika Serikat pada April 2014 (analisis terhadap pola tahun 2005–2010) mencatat, dari 404.638 narapidana yang bebas dari penjara di 30 negara bagian pada 2005, 67,8% ditangkap kembali dalam rentang waktu tiga tahun setelah bebas. Angka ini meningkat menjadi 76,6% ketika rentang waktu dihitung sampai lima tahun setelah bebas. Dari narapidana yang bebas dalam rentang lima tahun ini, 36,8% ditangkap dalam waktu enam bulan setelah bebas dan 56,7% ditangkap pada akhir tahun pertama setelah bebas. Data BJS ini juga mencatat, dalam rentang lima tahun setelah bebas, ada empat bentuk kejahatan dengan proporsi residivisme tertinggi, yaitu kejahatan terkait properti (pencurian) 82,1%, kejahatan narkotika 76,9%, pelanggaran ketertiban sosial 73,6%, dan kejahatan kekerasan 71,3%.
Yukhnenko et al (2019) melalui review sistematis terhadap angka residivisme global menemukan bahwa di 50 negara dengan total jumlah narapidana terbesar, rentang waktu terbanyak untuk residivisme adalah dua tahun setelah bebas. Dalam rentang dua tahun ini, narapidana yang ditangkap kembali sebesar 26–60%, sementara yang kembali diputus pidana penjara sebesar 14–45%. Khusus angka residivisme penyalah guna narkotika, Pemerintah Malaysia berupaya menjaga agar rasio residivisme tidak melebihi 10%, di mana angka ini sekaligus dijadikan indikator keberhasilan program rehabilitasi. Tren residivisme di Malaysia untuk bentuk pelanggaran ini mengalami peningkatan dari 7,97% pada 2011 menjadi 9,03% pada 2017 (Wahab, 2018). Pertanyaannya kemudian, bagaimana data di Indonesia?
Salah satu kelemahan data residivisme adalah reliabilitas instrumen pencatatan. Dasar pencatatan yang paling baik tentu dilakukan secara objektif dengan menggunakan ciri tertentu yang tidak berubah dari seseorang, seperti sidik jari atau retina mata. Namun, banyak pencatatan terhadap residivisme dilakukan berdasarkan pengakuan pada saat pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan di Indonesia. Sumber data seperti ini rentan untuk underreported, karena bila diketahui sebagai penjahat kambuhan, akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman.
Tren Residivisme
Banyak penelitian yang telah dilakukan tentang residivisme. Penelitian Buikhuisen dan Hoekstra yang dipublikasi dalam The British Journal of Criminology tahun 1974, misalnya, menemukan adanya perbedaan proporsi residivisme antara mantan narapidana yang kembali ke alamat awalnya dengan yang memutuskan pindah dari lingkungan tempat tinggal sebelumnya.
Proporsi residivisme untuk mereka yang kembali ke alamat sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pindah, yaitu 76,1% (dari 247 narapidana yang tidak pindah yang diteliti) dibanding 59,8% (dari 204 narapidana yang pindah yang diteliti). Hal yang juga menarik dari penelitian ini, ditemukan bahwa salah faktor yang berkontribusi pada proporsi residivisme pada mereka yang tidak pindah tersebut adalah rendahnya stabilitas keluarga, yaitu sebesar 81,6%.
Data Bureau of Justice Statistics(BJS), Department of Justice Amerika Serikat pada April 2014 (analisis terhadap pola tahun 2005–2010) mencatat, dari 404.638 narapidana yang bebas dari penjara di 30 negara bagian pada 2005, 67,8% ditangkap kembali dalam rentang waktu tiga tahun setelah bebas. Angka ini meningkat menjadi 76,6% ketika rentang waktu dihitung sampai lima tahun setelah bebas. Dari narapidana yang bebas dalam rentang lima tahun ini, 36,8% ditangkap dalam waktu enam bulan setelah bebas dan 56,7% ditangkap pada akhir tahun pertama setelah bebas. Data BJS ini juga mencatat, dalam rentang lima tahun setelah bebas, ada empat bentuk kejahatan dengan proporsi residivisme tertinggi, yaitu kejahatan terkait properti (pencurian) 82,1%, kejahatan narkotika 76,9%, pelanggaran ketertiban sosial 73,6%, dan kejahatan kekerasan 71,3%.
Yukhnenko et al (2019) melalui review sistematis terhadap angka residivisme global menemukan bahwa di 50 negara dengan total jumlah narapidana terbesar, rentang waktu terbanyak untuk residivisme adalah dua tahun setelah bebas. Dalam rentang dua tahun ini, narapidana yang ditangkap kembali sebesar 26–60%, sementara yang kembali diputus pidana penjara sebesar 14–45%. Khusus angka residivisme penyalah guna narkotika, Pemerintah Malaysia berupaya menjaga agar rasio residivisme tidak melebihi 10%, di mana angka ini sekaligus dijadikan indikator keberhasilan program rehabilitasi. Tren residivisme di Malaysia untuk bentuk pelanggaran ini mengalami peningkatan dari 7,97% pada 2011 menjadi 9,03% pada 2017 (Wahab, 2018). Pertanyaannya kemudian, bagaimana data di Indonesia?
Salah satu kelemahan data residivisme adalah reliabilitas instrumen pencatatan. Dasar pencatatan yang paling baik tentu dilakukan secara objektif dengan menggunakan ciri tertentu yang tidak berubah dari seseorang, seperti sidik jari atau retina mata. Namun, banyak pencatatan terhadap residivisme dilakukan berdasarkan pengakuan pada saat pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan di Indonesia. Sumber data seperti ini rentan untuk underreported, karena bila diketahui sebagai penjahat kambuhan, akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman.
Lihat Juga :