Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli serta 1 Tersangka

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:00 WIB
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Lelang Aset Asabri Masuk Perkara Perdata

Lanjut Leonard, kedua AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH. Ketiga AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI

"Keempat WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan. Kelima TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," ucap Leonard.

"Keenam DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!