Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli serta 1 Tersangka
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:00 WIB
Selain itu dijelaskan Leonard, diperiksa juga 1 (satu) orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS.
Sementara kata Leonard, untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS.
"Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.
Sementara kata Leonard, untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS.
"Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :