Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli serta 1 Tersangka
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:00 WIB
loading...
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus terus mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 6 (enam) orang sebagai saksi, 1 (satu) orang ahli, serta 1 (satu) orang tersangka.
"Pertama SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera. Saksi diperiksa mengenai keterkaitan PT Graha Resources (perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah Tersangka HH) dengan PT Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT Trada Alam Minera," kata Leonard, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Lelang Aset Asabri Masuk Perkara Perdata
Lanjut Leonard, kedua AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH. Ketiga AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI
"Keempat WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan. Kelima TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," ucap Leonard.
"Keenam DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," tambahnya.
Selain itu dijelaskan Leonard, diperiksa juga 1 (satu) orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS.
Sementara kata Leonard, untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS.
"Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 6 (enam) orang sebagai saksi, 1 (satu) orang ahli, serta 1 (satu) orang tersangka.
"Pertama SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera. Saksi diperiksa mengenai keterkaitan PT Graha Resources (perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah Tersangka HH) dengan PT Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT Trada Alam Minera," kata Leonard, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Lelang Aset Asabri Masuk Perkara Perdata
Lanjut Leonard, kedua AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH. Ketiga AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI
"Keempat WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan. Kelima TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," ucap Leonard.
"Keenam DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," tambahnya.
Selain itu dijelaskan Leonard, diperiksa juga 1 (satu) orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS.
Sementara kata Leonard, untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS.
"Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :