3 Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Kecipratan Uang Rp5 Juta
Selasa, 18 Mei 2021 - 16:17 WIB
Tiga mantan sespri Edhy Prabowo menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Selasa (18/5/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Tiga mantan sekretaris pribadi (sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yaitu, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Selasa (18/5/2021).
Ketiganya mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta dari Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, yang juga terdakwa dalam perkara ini. Namun, mereka mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.
Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengonfirmasi saksi Putri Elok ihwal aliran uang dari Andreau Misanta Pribadi. "Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya Jaksa Rony kepada Putri Elok di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Dijenguk di Rutan KPK, Edhy Prabowo Minta Anak-anaknya Tetap Semangat
Ketiganya mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta dari Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, yang juga terdakwa dalam perkara ini. Namun, mereka mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.
Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengonfirmasi saksi Putri Elok ihwal aliran uang dari Andreau Misanta Pribadi. "Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya Jaksa Rony kepada Putri Elok di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Dijenguk di Rutan KPK, Edhy Prabowo Minta Anak-anaknya Tetap Semangat
Lihat Juga :