3 Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Kecipratan Uang Rp5 Juta

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:17 WIB
Tiga mantan sespri Edhy Prabowo menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Selasa (18/5/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Tiga mantan sekretaris pribadi (sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yaitu, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Selasa (18/5/2021).

Ketiganya mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta dari Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, yang juga terdakwa dalam perkara ini. Namun, mereka mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.

Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengonfirmasi saksi Putri Elok ihwal aliran uang dari Andreau Misanta Pribadi. "Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya Jaksa Rony kepada Putri Elok di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Dijenguk di Rutan KPK, Edhy Prabowo Minta Anak-anaknya Tetap Semangat





Menurut Elok, peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2020. Saat itu, Elok mengaku diberitahu oleh Fidya bahwa Andreau memanggil dirinya. Elok kemudian mendatangi ruangan Andreau. Tak lama, Andreau secara tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp5 juta.

"Saya tanya ini uang apa, kata Pak Andreu, 'Sudah.' Awalnya saya menolak, kata Pak Andreu ya sudah ambil saja, ini buat adik-adik," kata Elok kepada Jaksa.

Usai pemberian uang itu, Elok mengaku diminta Andreau memanggil Anggia. Dalam kesempatan yang sama, Anggia juga mengamini adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dari Andreau. "Benar. Saya datang ke situ karena arahan Mba Elok, saya menanyakan (ke Andreau) 'iya bang ada apa'. Terima (uang) Rp5 juta," ungkap Anggia.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :