Tak Didukung Jokowi, PKS Desak Pimpinan KPK Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawainya
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:41 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berpendapat memang sudah seharusnya Presiden Jokowi bersikap soal kisruh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) untuk menentukan nasib pegawai KPK tidak diatur dalam undang-undang (UU) KPK No 19/2019.
"Terlebih secara peraturan per UU KPK yang baru tidak mengatur alih status kepegawaian KPK melalui TWK. Mesti diingat, terkadang memberantas korupsi perlu dilakukan dengan ‘radikal’, karena para koruptor pun juga radikal," kata kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Mardani mengaku pihaknya mengapresisi pernyataan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi telah mendengar suara publik dan menjaga semangat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kata Mardani, Presiden tak membiarkan adanya upaya pelemahan KPK.
Di sisi lain, ketua DPP PKS ini juga mengaku mengapresiasi dukungan publik yang terus mengingatkan KPK. Menurutnya, perjalanan pemberantasan korupsi masih panjang, ini bisa dilihat dari IPK Indonesia yang masih 37 pada 2020 atau di peringkat ke 102 dari 180 negara. Sehingga dukungan seperti ini penting dan perlu terus dijaga demi keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia
"Pimpinan KPK juga mesti segera mencabut SK penoanaktifan 75 pegawai KPK. Mengingat TWK berpotensi melanggar hukum dan etika publik karena tidak diatur dalam UU KPK yang baru beserta peraturan turunannya (PP No 41 2020)," ungkap Anggota Komisi II DPR RI itu.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Terlebih secara peraturan per UU KPK yang baru tidak mengatur alih status kepegawaian KPK melalui TWK. Mesti diingat, terkadang memberantas korupsi perlu dilakukan dengan ‘radikal’, karena para koruptor pun juga radikal," kata kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Mardani mengaku pihaknya mengapresisi pernyataan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi telah mendengar suara publik dan menjaga semangat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kata Mardani, Presiden tak membiarkan adanya upaya pelemahan KPK.
Di sisi lain, ketua DPP PKS ini juga mengaku mengapresiasi dukungan publik yang terus mengingatkan KPK. Menurutnya, perjalanan pemberantasan korupsi masih panjang, ini bisa dilihat dari IPK Indonesia yang masih 37 pada 2020 atau di peringkat ke 102 dari 180 negara. Sehingga dukungan seperti ini penting dan perlu terus dijaga demi keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia
"Pimpinan KPK juga mesti segera mencabut SK penoanaktifan 75 pegawai KPK. Mengingat TWK berpotensi melanggar hukum dan etika publik karena tidak diatur dalam UU KPK yang baru beserta peraturan turunannya (PP No 41 2020)," ungkap Anggota Komisi II DPR RI itu.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(muh)
tulis komentar anda