Mardani Ali Sera Sebut Pemilu Serentak 2024 Akan Merampas Hak Rakyat

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:21 WIB
loading...
Mardani Ali Sera Sebut Pemilu Serentak 2024 Akan Merampas Hak Rakyat
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 akan merampas hak rakyat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menarik revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Imbasnya, seluruh pemilihan akan dilaksanakan serentak pada 2024.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 akan merampas hak rakyat. Alasannya, penyelenggaraannya berpotensi tidak demokratis karena ada 272 pejabat (Pj) kepala daerah akibat tidak ada pilkada 2022 dan 2023. Baca juga: Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada

Anggota Komisi II DPR itu menyatakan hak rakyat untuk memilih kepala daerah juga ikut terampas. “Bagaimana menjamin independensinya dalam menjaga pemilu dan Pilkada Serentak 2024? Ini jelas bentuk kezaliman,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (10/3/2021).

Mardani mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 akan sangat berat. Ada banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat, dan akuntabel oleh penyelenggara. “Tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Begitu banyak yang mesti ditindaklanjuti seperti 6 opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung (hukum) bagi implementasi IT dalam pemilu kita,” tuturnya.

Sebagainya contoh, KPU sempat mengajukan penerapan elektronik rekapitulasi (E-Rekap). PKS menyetujui tapi dengan catatan. “Hanya untuk menggantikan rekap manual (pengisian 73 lampiran secara manual. Akan tetapi C1 Plano tetap sebagai bukti utama sengketa hasil pemilu dan C1 tersebut dipegang semua saksi,” paparnya.

Sekali lagi, Mardani menyatakan revisi UU Pemilu mendesak dilakukan. Revisi ini akan menjadi pintu masuk memulai perbaikan sistem politik dan demokrasi di Negeri ini. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. PKS memang menginginkan pilkada pada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Menurut Mardani, revisi ini untuk tujuan membuat demokrasi sehat karena masyarakat tidak terbebani dengan pemilu yang marathon.

“Efisiensi anggaran yang menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu serentak pun tidak tercapai. Sebagai contoh, alokasi APBN untuk pemilu serentak 2019 sebesar Rp25,12 triliun. Sedangkan, pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya Rp24,8 triliun,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)