Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Terbit, Daerah Diminta Lakukan Ini
Selasa, 18 Mei 2021 - 13:18 WIB
Di dalam Instruksi Mendagri itu kepala daerah harus melakukan antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM berlangsung. Di antaranya pada kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, dan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 3.
Kemudian kepala daerah juga diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan beberapa kewajiban. Di antaranya penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Lalu penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/lokasi wisata outdoor
Sementara, untuk zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
--
"Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 3.
Kemudian kepala daerah juga diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan beberapa kewajiban. Di antaranya penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Lalu penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/lokasi wisata outdoor
Sementara, untuk zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
--
(zik)
tulis komentar anda