Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Terbit, Daerah Diminta Lakukan Ini

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:18 WIB
loading...
Instruksi Mendagri Perpanjangan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.11/2021 terkait perpanjangan tersebut.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021," bunyi diktum ketujuh Belas Instruksi Mendagri.

Ini merupakan PPKM tahap kedelapan yang diberlakukan. Tidak ada penambahan provinsi prioritas dalam PPKM Mikro tahap kedelapan ini. Seperti diketahui, saat ini terdapat 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Baca juga: Posting PPKM Diperpanjang, Langkah Anies Didukung Netizen

Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut adalah agar kepala daerah melakukan pencegahan terjadinya peningkatan kasus pasca-Hari Raya Idulfitri. Kepala Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM mikro kepada masyarakat.

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 1.

Selanjutnya, kepala daerah diminta untuk mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan penguatan 3T yaitu testing, tracking, dan treatment.

Baca juga: Cegah Lonjakan COVID-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021

Di dalam Instruksi Mendagri itu kepala daerah harus melakukan antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM berlangsung. Di antaranya pada kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, dan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 3.

Kemudian kepala daerah juga diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan beberapa kewajiban. Di antaranya penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Lalu penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/lokasi wisata outdoor

Sementara, untuk zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

--
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Tinjau Warga Perbatasan,...
Tinjau Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran
Rekomendasi
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Berita Terkini
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved