Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Terbit, Daerah Diminta Lakukan Ini

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:18 WIB
loading...
Instruksi Mendagri Perpanjangan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.11/2021 terkait perpanjangan tersebut.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021," bunyi diktum ketujuh Belas Instruksi Mendagri.

Ini merupakan PPKM tahap kedelapan yang diberlakukan. Tidak ada penambahan provinsi prioritas dalam PPKM Mikro tahap kedelapan ini. Seperti diketahui, saat ini terdapat 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.



Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut adalah agar kepala daerah melakukan pencegahan terjadinya peningkatan kasus pasca-Hari Raya Idulfitri. Kepala Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM mikro kepada masyarakat.

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 1.

Selanjutnya, kepala daerah diminta untuk mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan penguatan 3T yaitu testing, tracking, dan treatment.



Di dalam Instruksi Mendagri itu kepala daerah harus melakukan antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM berlangsung. Di antaranya pada kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, dan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 3.

Kemudian kepala daerah juga diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan beberapa kewajiban. Di antaranya penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Lalu penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/lokasi wisata outdoor

Sementara, untuk zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

--
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)