Mantan Ketua KPK Ungkap Penyebab 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ada Dendam?
Senin, 17 Mei 2021 - 16:47 WIB
"Saya kebetulan panitia seleksi di Pemda DKI, saya sangat paham betul bagaimana Komisi ASN memonitor secara ketat proses seperti ini. Jadi mestinya Komisi ASN berperan dominan dalam hal ini. Semua langkah kita ini dalam rangka memperkuat gugatan ke PTUN," katanya.
Sebelumnya, beredar surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK. Tugas 75 pegawai itu diserahkan ke pimpinannya masing-masing.
Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Wadah Pegawai KPK: Terima Kasih Pak Presiden
TWK dilaksanakan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pelaksanaan TWK ini merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, maupun Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya, beredar surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK. Tugas 75 pegawai itu diserahkan ke pimpinannya masing-masing.
Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Wadah Pegawai KPK: Terima Kasih Pak Presiden
TWK dilaksanakan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pelaksanaan TWK ini merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, maupun Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
(abd)
Lihat Juga :