Mantan Ketua KPK Ungkap Penyebab 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ada Dendam?
Senin, 17 Mei 2021 - 16:47 WIB
Mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan ada dendam pimpinan KPK kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari rangkaian seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, ada sejumlah faktor penyebabnya, salah satu dendam oknum pimpinan KPK dengan nama-nama yang tidak lolos.
"Konon ada dendam oknum pimpinan KPK dengan nama-nama yang tidak lolos. Jadi pada akhirnya terjadi proses terstruktur, sistemik dan masif dalam mengebiri KPK," kata Adnan dalam konfrensi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai' yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (17/5/2021).
Selain tes wawasan kebangsaan, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuat 75 peserta tak lolos menjadi ASN, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan. Kejanggalan lain yang dinilai tak wajar adalah pertanyaan yang diajukan keluar dari batas kewajaran moral dan kepantasan.
Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Dengan kondisi ini, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa usaha yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke PTUN atau lembaga terkait lainnya. Dia sependapat dengan Agus Raharjo yang meminta peran Komisi ASN.
"Konon ada dendam oknum pimpinan KPK dengan nama-nama yang tidak lolos. Jadi pada akhirnya terjadi proses terstruktur, sistemik dan masif dalam mengebiri KPK," kata Adnan dalam konfrensi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai' yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (17/5/2021).
Selain tes wawasan kebangsaan, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuat 75 peserta tak lolos menjadi ASN, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan. Kejanggalan lain yang dinilai tak wajar adalah pertanyaan yang diajukan keluar dari batas kewajaran moral dan kepantasan.
Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Dengan kondisi ini, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa usaha yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke PTUN atau lembaga terkait lainnya. Dia sependapat dengan Agus Raharjo yang meminta peran Komisi ASN.
Lihat Juga :