Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang
Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:00 WIB
Karena itu, Fickar menilai tidak ada alasan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan Undang-undang alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," katanya.
"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Slank Di-Bully Warganet Gara-gara Diam saat KPK Sekarat
Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Slank Di-Bully Warganet Gara-gara Diam saat KPK Sekarat
Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
(abd)
Lihat Juga :