Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang

Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Penonaktifan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan sewenang-wenang. Maka itu, dia mengkritik Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada salah penafsiran penerapan Undang-undang KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai ASN," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).

Menurut dia, seharusnya begitu UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku, maka dengan sendirinya semua pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN. "Bahwa ada tes wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Hal tersebut, lanjut dia, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. "Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," ujarnya.

Karena itu, Fickar menilai tidak ada alasan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan Undang-undang alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," katanya.

"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Slank Di-Bully Warganet Gara-gara Diam saat KPK Sekarat

Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved