Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag

Rabu, 12 Mei 2021 - 08:05 WIB
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.

- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.

- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Saat Salat Id:

- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.

- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:

a. Tidak melebihi 50% kapasitas.

b. menyediakan alat pengecek suhu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!