Penerbangan Carter Dilarang, Kemenhub Harus Berani Tindak Tegas Maskapai yang Langgar

Selasa, 11 Mei 2021 - 08:14 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akhirnya membuat kebijakan pelarangan penerbangan dengan pesawat carter selama pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akhirnya membuat kebijakan pelarangan penerbangan dengan pesawat carter selama pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei. Kebijakan ini diambil setelah publik mengkritisi masuknya WNA ke Indonesia dengan pesawat carter di tengah pelarangan mudik .

Terkait kebijakan ini, Anggota Komisi V DPR Irwan mengapresiasi kebijakan tersebut walaupun kebijakan itu terkesan lamban karena banyaknya respons negatif publik mengenai masuknya WNA ke Indonesia dengan pesawat carter.

"Apresiasi terhadap kebijakan Menhub untuk melarang operasi penerbangan carter selama larangan mudik. Walau terkesan lamban dan tergantung respons publik yang resisten terhadap carter pesawat dari warga negara asing ke Indonesia, tetapi tentu ini bentuk kebijakan pemerintah yang layak diapresiasi," ujar Irwan saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).



Namun, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa pengawasannya harus benar-benar diterapkan di lapangan. Kemenhub harus berani menindak tegas maskapai yang berani melanggar kebijakan tersebut.

"Kemenhub selaku regulator harus berani bertindak tegas jika terdapat maskapai pesawat yang melanggar kebijakan tersebut," tegasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini, kebijakan Menhub ini sekaligus membuktikan bahwa pemerintah itu adil terhadap rakyat sendiri, khususnya di tengah pro kontra kebijakan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri di tahun kedua ini.

"Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik tetapi warga negara asing bebas keluar masuk Indonesia dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tandas Legislator asal Kalimantan Timur itu.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More