Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar

Minggu, 09 Mei 2021 - 14:41 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengklaim terus memperjuangkan hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.



"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Begini Tahapan Tes Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!