Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar
Minggu, 09 Mei 2021 - 14:41 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengklaim terus memperjuangkan hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.
"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," tekannya.
Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, pihaknya sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara. Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," beber Ghufron.
"Sehingga, secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satu yang dikabarkan tidak lolos dalam tes tersebut yakni, penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.
"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," tekannya.
Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, pihaknya sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara. Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," beber Ghufron.
"Sehingga, secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satu yang dikabarkan tidak lolos dalam tes tersebut yakni, penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(muh)
tulis komentar anda