100 Hari Kinerja Jenderal Listyo, DPR Nilai Polri Lebih Modern
Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:48 WIB
JAKARTA - Menginjak 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , Korps Bhayangkara dinilai berhasil melakukan berbagai pencapaian.
Salah satu pencapaian menonjol adalah pemaksimalan penggunaan teknologi, salah satunya virtual police yang telah memberikan peringatan atau teguran kepada 419 konten di media sosial yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Dia menilai 100 hari kepemimpinan Listyo Sigit telah menunjukkan transformasi kepolisian yang lebih maju dan modern, dengan memaksimalkan penggunaan teknologi.
“Salah satu hal yang kami lihat menonjol juga adalah tentang bagaimana Pak Kapolri Listyo Sigit menggunakan teknologi untuk melayani dan melindungi masyarakat. Dimulai dengan adanya virtual police di bawah Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi yang dengan sigap telah memberikan peringatan pada 419 konten medsos yang berpotensi melanggar UU ITE,” tutur Sahroni dalam keterangannya hari ini, Sabtu (8/5/2021).
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
Salah satu pencapaian menonjol adalah pemaksimalan penggunaan teknologi, salah satunya virtual police yang telah memberikan peringatan atau teguran kepada 419 konten di media sosial yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Dia menilai 100 hari kepemimpinan Listyo Sigit telah menunjukkan transformasi kepolisian yang lebih maju dan modern, dengan memaksimalkan penggunaan teknologi.
“Salah satu hal yang kami lihat menonjol juga adalah tentang bagaimana Pak Kapolri Listyo Sigit menggunakan teknologi untuk melayani dan melindungi masyarakat. Dimulai dengan adanya virtual police di bawah Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi yang dengan sigap telah memberikan peringatan pada 419 konten medsos yang berpotensi melanggar UU ITE,” tutur Sahroni dalam keterangannya hari ini, Sabtu (8/5/2021).
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(dam)
tulis komentar anda