Polemik 75 Pegawai KPK, Johan Budi Sebut karena Tidak Transparan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 13:57 WIB
"Pegawai bisa diberhentukan kalau lakukan pelanggaran etik berat, kedua tindak pidana, tapi tidak ada sebutkan klausul yang menyebut alih status berdampak pada pemberhentian," papar Johan.

Oleh sebab itu, Johan menilai, harus ada evaluasi terkait dengan kisruh pegawai KPK. Menurutnya, soal pengabdian seseorang di lembaga tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

"Jadi saya kira ini tidak fair, ada yang 16 tahun mengabdi, mereka bekerja bersungguh-sungguh, mereka punya kontribusi, terakhir tidak boleh ada putusan MK dan UU mengatakan tidak boleh merugikan 75 pegawai KPK," tutup Johan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!