Polemik 75 Pegawai KPK, Johan Budi Sebut karena Tidak Transparan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 13:57 WIB
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Anggota DPR, Johan Budi, turut memberikan pandangannya terkait isu 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan strategi yang sudah dipersiapkan by design.
"Jadi kita jangan diskusi dulu soal 75 ini, kita diskusi yang lebih besar lagi, saya punya pandangan alih satus ASN ini yang basisnya perintah UU itu merugikan pegawai KPK, ketiga pegawai KPK mengacu UU, perkom tak boleh berlawanan," ujarnya.
"Pegawai bisa diberhentukan kalau lakukan pelanggaran etik berat, kedua tindak pidana, tapi tidak ada sebutkan klausul yang menyebut alih status berdampak pada pemberhentian," papar Johan.
Oleh sebab itu, Johan menilai, harus ada evaluasi terkait dengan kisruh pegawai KPK. Menurutnya, soal pengabdian seseorang di lembaga tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
"Jadi saya kira ini tidak fair, ada yang 16 tahun mengabdi, mereka bekerja bersungguh-sungguh, mereka punya kontribusi, terakhir tidak boleh ada putusan MK dan UU mengatakan tidak boleh merugikan 75 pegawai KPK," tutup Johan.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Jadi kita jangan diskusi dulu soal 75 ini, kita diskusi yang lebih besar lagi, saya punya pandangan alih satus ASN ini yang basisnya perintah UU itu merugikan pegawai KPK, ketiga pegawai KPK mengacu UU, perkom tak boleh berlawanan," ujarnya.
"Pegawai bisa diberhentukan kalau lakukan pelanggaran etik berat, kedua tindak pidana, tapi tidak ada sebutkan klausul yang menyebut alih status berdampak pada pemberhentian," papar Johan.
Oleh sebab itu, Johan menilai, harus ada evaluasi terkait dengan kisruh pegawai KPK. Menurutnya, soal pengabdian seseorang di lembaga tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
"Jadi saya kira ini tidak fair, ada yang 16 tahun mengabdi, mereka bekerja bersungguh-sungguh, mereka punya kontribusi, terakhir tidak boleh ada putusan MK dan UU mengatakan tidak boleh merugikan 75 pegawai KPK," tutup Johan.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(maf)
tulis komentar anda