Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:27 WIB
Baca juga: Geledah Rumah dan Kantor Pengacara, KPK Angkut Data Perbankan terkait Suap Walkot Tanjungbalai
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Lihat Juga :