Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:27 WIB
Pihak KPK terus mengusut dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Baca juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai



Nama Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) muncul, diduga menerima sejumlah aliran uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Dia disinyalir bukan hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Demikian hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sekaligus terpidana penerima suap; Radian Azhar selaku terpidana penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; dan Syaiful Bahri selaku terpidana penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!