Korlantas Serahkan Pelaksanaan Larangan Mudik Aglomerasi Pada Gubernur
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:06 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Pemerintah menegaskan melarang segala bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," kata Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%
(abd)
Lihat Juga :