Korlantas Serahkan Pelaksanaan Larangan Mudik Aglomerasi Pada Gubernur
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kebijakan larangan perpindahan masyarakat di wilayah aglomerasi kepada masing-masing kepala daerah. Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 melarang segala bentuk mudik , baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah aglomerasi.
"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (kepala daerah)," kata Istiono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Ketangkap Hendak Mudik di GT Bekasi Timur, Pengemudi Bilang Lagi Test Drive
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Pemerintah menegaskan melarang segala bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," kata Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%
Lihat Juga: Pilwalkot Semarang, Tokoh Tionghoa Dewi Susilo Budiharjo Raup Suara Terbanyak di Polling
"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (kepala daerah)," kata Istiono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Ketangkap Hendak Mudik di GT Bekasi Timur, Pengemudi Bilang Lagi Test Drive
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Pemerintah menegaskan melarang segala bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," kata Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%
Lihat Juga: Pilwalkot Semarang, Tokoh Tionghoa Dewi Susilo Budiharjo Raup Suara Terbanyak di Polling
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda