Korlantas Serahkan Pelaksanaan Larangan Mudik Aglomerasi Pada Gubernur

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:06 WIB
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kebijakan larangan perpindahan masyarakat di wilayah aglomerasi kepada masing-masing kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kebijakan larangan perpindahan masyarakat di wilayah aglomerasi kepada masing-masing kepala daerah. Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 melarang segala bentuk mudik , baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah aglomerasi.

"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (kepala daerah)," kata Istiono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021) siang.



Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Ketangkap Hendak Mudik di GT Bekasi Timur, Pengemudi Bilang Lagi Test Drive
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!