Korlantas Serahkan Pelaksanaan Larangan Mudik Aglomerasi Pada Gubernur
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kebijakan larangan perpindahan masyarakat di wilayah aglomerasi kepada masing-masing kepala daerah. Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 melarang segala bentuk mudik , baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah aglomerasi.
"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (kepala daerah)," kata Istiono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Ketangkap Hendak Mudik di GT Bekasi Timur, Pengemudi Bilang Lagi Test Drive
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Pemerintah menegaskan melarang segala bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," kata Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%
"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (kepala daerah)," kata Istiono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Ketangkap Hendak Mudik di GT Bekasi Timur, Pengemudi Bilang Lagi Test Drive
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Pemerintah menegaskan melarang segala bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," kata Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Lalu Lintas Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90%
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda