Olah Sampah Jadi Listrik, Jokowi: Surabaya Wujudkan Impian Saya

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:19 WIB
Presiden Jokowi meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). FOTO/TWITTER/@jokowi
JAKARTA - Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik ( PSEL ) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur diresmikan Presiden Jokowi , Kamis (6/5/2021). Presiden meminta daerah lain meniru langkah Pemkot Surabaya dalam merealisasikan fasilitas tersebut.

"Surabaya mewujudkan impian lama saya tentang pengolahan sampah jadi energi listrik. Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo itu saya resmikan siang tadi. Semoga kota-kota lain dapat mengikuti apa yang dilakukan di Surabaya ini," kata Jokowi dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis (6/5/2021).

Jokowi mengaku, sejak 2018 telah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Keinginan itu bahkan telah ada sejak 2008 saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Dari Sampah Puluhan Tahun Bau, PSEL Benowo Akhirnya Menemukan Cahaya Listrik





"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," katanya dalam rilis dari Biro Pers Sekretariat Presiden.

Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

"Untuk memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit," ungkapnya.

Baca juga: Banyak Kota Kewalahan Urus Sampah, La Nyalla Sebut PSEL Benowo Bisa Jadi Contoh
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :