Langgar Konstitusi, Politikus Demokrat Nilai Wajar Perppu Corona Digugat
Minggu, 19 April 2020 - 19:07 WIB
Didik menguraikan, sejumlah ketentuan yang melanggar konstitusi di antaranya, Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945, Perppu tersebut memberikan keistimewaan atau previlige tertentu kepada pihak-pihak tertentu, baik kewenangan, tanggung jawab maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pengaturan ini menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. "Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu termasuk tanggung jawab hukum dan institusional," terangnya.
Namun demikian, lanjut Anggota Komisi III DPR ini, pengajuan uji materi tersebut memang harus dipertimbangkan waktunya, mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Terkait proses di DPR sendiri, dia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3, Perppu tersebut secara resmi diajukan ke DPR di masa sidang berikutnya yang disertai denga RUU Penetapan Penerimaan Perppu. Kalau mendasarkan itu harusnya pembahasan Perppu di DPR belum dilakukan di masa sidang ini.
Kata dia, Pembahasan Perppu di DPR akan didahului dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menentukan Perppu itu akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKS) DPR yang mana, apakah Pansus, Komisi dan AKD lain.
Pengaturan ini menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. "Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu termasuk tanggung jawab hukum dan institusional," terangnya.
Namun demikian, lanjut Anggota Komisi III DPR ini, pengajuan uji materi tersebut memang harus dipertimbangkan waktunya, mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Terkait proses di DPR sendiri, dia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3, Perppu tersebut secara resmi diajukan ke DPR di masa sidang berikutnya yang disertai denga RUU Penetapan Penerimaan Perppu. Kalau mendasarkan itu harusnya pembahasan Perppu di DPR belum dilakukan di masa sidang ini.
Kata dia, Pembahasan Perppu di DPR akan didahului dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menentukan Perppu itu akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKS) DPR yang mana, apakah Pansus, Komisi dan AKD lain.
Lihat Juga :