Aliansi Nasional Desak Pemerintah Buka Informasi Pembahasan RKUHP ke Publik
Kamis, 06 Mei 2021 - 19:27 WIB
Aliansi memandang tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika Pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, maka pemerintah dan DPR harus secara seksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.
"Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk; satu, segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas," katanya.
Kedua, memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan pasca September 2019. Ketiga, Melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam dan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence based policy) di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Lihat Juga :