MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR: Nggak Usah Ngamuk, Jangan Kecewa
Kamis, 06 Mei 2021 - 19:05 WIB
"Ya ga usah ngamuk dan kecewa pada MK, lalu kalau yang memohon ditolak atau jika diterima, ngga usah tepuk dada. Saya selalu katakan pada elemen masyarakat sipil dan akademisi, jangan karena permohonan ditolak atau tidak diterima oleh MK lalu sampaikan menisbahkan negara pada MK. Lalu kalau sesuai pendapat mereka kemudian diunggul-unggulkan habis-habisan," katanya.
Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak gapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata Arsul.
Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak gapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata Arsul.
(abd)
Lihat Juga :